ISLAMI  

Wajib Tahu! Cara Membayar Hutang Puasa yang Sudah Bertahun Tahun pada Saat Puasa Ramadhan

cara membayar hutang puasa yang sudah bertahun tahun

Puasa Ramadhan secara penuh Bagi Ibu hamil atau orang yang tengah sakit memang akhirnya bukan suatu kewajiban. Allah SWT juga meringankan kewajiban ini dengan cara memperbolehkan seseorang tidak berpuasa Ramadhan namun tetap menggantinya di hari lain atau dengan cara lain bagi yang tidak mampu. Hal inilah yang harus diperhatikan bagaimana cara membayar hutang puasa yang sudah bertahun tahun.

Kewajiban ini tentunya merupakan suatu hal yang seharusnya diingat dan dijalankan oleh umat Muslim. Tentunya selain sebagai bentuk tanggung jawab juga adalah bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Lalu bagaimana seharusnya tata cara membayar hutang puasa yang telah menahun? Simak ulasannya berikut ini :

Bagaimana Hukumnya Membayar Hutang Puasa?

Belajar mengerti terlebih dahulu bagaimana hukum membayar hutang puasa adalah satu hal yang seharusnya dilakukan sebelum masuk pada pembahasan cara membayar hutang puasa yang sudah bertahun-tahun. Puasa Ramadhan pada dasarnya adalah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim.

Begitu juga dengan membayarkan hutang Puasa Ramadhan yang ternyata memiliki hukum yang sama dengan Puasa Ramadhan itu sendiri. Allah SWT memberikan keringanan bagi yang tidak mampu melaksanakan Puasa Ramadhan maka, diberikan opsi untuk membayarkan pada bulan lain.

Hukum membayar hutang Puasa Ramadhan sendiri sebenarnya cukup panjang yaitu 11 bulan namun, bila sanggup maka akan lebih baik bila disegerakan. Ditakutkan karena umur yang sudah uzur akhirnya manusia tidak dapat menunaikan kewajiban yang seharusnya dipertanggung jawabkan.

Bagaimana Cara Membayarkan Hutang Puasa?

Berkaca dari hal diatas tentunya membayarkan hutang puasa akan lebih baik bila segera diselesaikan dan dibayarkan. Namun, bagaimana bila sudah menahun? bagaimana cara memberikannya? berikut ini ulasannya :

1. Membayarkan pada Tahun Berikutnya

Keadaan setiap orang yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan bisa jadi berbeda-beda. Ada yang sakit lama atau bahkan tengah hamil. Apabila tengah berada pada salah satu keadaan tersebut maka, Allah membolehkan umatnya untuk mengganti di tahun berikutnya.

Melakukan puasa pada tahun berikutnya untuk menggantikan puasa Ramadhan yang tidak dapat dilaksanakan dengan penuh. Allah SWT mewajibkan umatnya untuk menggantikan hutang puasa Ramadhan sesuai dengan jumlah yang tidak dilaksanakan.

2. Qadha Puasa dan Bayar Fidyah

Para Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa membayarkan Fidya tidaklah wajib da cukup melakukan Qadha untuk membayarkan hutang Puasa Ramadhan. Hal ini ternyata berbeda dengan pendapat Ulama Hanabilah, Syafi’iyah dan Malikiyah mengatakan bahwa diharuskan membayarkan Fidya.

Hal ini berlaku untuk seseorang yang tidak membayarkan hutang puasa dan melewatkannya hingga Ramadhan di tahun-tahun berikutnya. Fidya ini adalah bentuk sanksi yang wajib dilakukan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. MElakukan Qadha puasa Ramadhan juga menjadi kewajiban yang diharuskan dilakukan menurut para Ulama golongan ini.

3. Membayarkan Fidyah Saja

Pendapat lain juga menyatakan untuk membayarkan Fidyah saja tanpa melakukan Qadha bagi orang yang telah Uzur atau tengah Hamil. Hal ini mengacu pada Hadits Abu Dawud yang menyatakan hal serupa. Fidya ini berupa makanan yang diberikan kepada fakir miskin sebanyak 1 mud.

Itulah tadi cara membayar hutang puasa yang sudah bertahun tahun menurut pendapat para Ulama. Membayarkan hutang puasa Ramadhan hukumnya memang wajib dan sudah seharusnya dilunasi oleh umat Muslim. Melakukan taubat apabila tidak pernah membayarkan hutang puasa bertahun-tahun adalah salah satu anjuran yang harus dilakukan. Tentu saja selanjutnya adalah menggantikan hutang puasa tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *