Pajak mobil 0 persen sebelumnya resmi berlaku dari 1 Maret 2021, Yang di tandatangani oleh Mentri keuangan Sri mulyani pada 25 februari 2021.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan MenKeu (PMK) NO 20/PMK.010/2021 menjelaskan Pajak Penjualan untuk Barang Mewah dan Penyerahan Kena Pajak Yang Termasuk Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Pasal 5 dalam beleid tersebut menarangkan jika insentif PPnBM sebesar 100 persen bakal diberikan sepanjang periode Maret sampai Mei.
Insentif 50 persen tersebut yang akan diberikan pada bulan Juni sampai dengan bulan Agustus, lalu 25 persen di bulan September sampai Desember 2021.
Selaku syaratnya, insentif itu berlaku untuk mobil sedan serta kendaraan dengan satu gardan penggerak( 4×2), yang mempunyai isi kapasitas mesin hingga dengan 1. 500 cc. Tidak hanya itu, kendaraan tersebut wajib mempunyai isi lokal sebesar 70 persen.“ Pemakaian komponen yang berasal dari hasil penciptaan dalam negara yang dimanfaatkan dalam aktivitas penciptaan kendaraan bermotor sangat sedikit yaitu 70 persen,” yang tertera dalam pasal 3 di ketentuan tersebut.
Dalam beleid tersebut dipaparkan kalau relaksasi tersebut bertujuan mendongkrak mengkonsumsi warga lewat belanja kendaraan bermotor roda 4.
Dengan demikian, kenaikan penjualan mobil dapat mendorong agen pemegang merk( APM) kendaraan bermotor ikut memacu kenaikan produksinya, yang pada tahun kemudian terpukul pelemahan energi beli akibat pandemi Covid- 19. Laporan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia( Gaikindo) mengatakan penjualan ritel kendaraan roda 4 ataupun lebih pada tahun kemudian turun 44, 7 persen dibanding 2019. Sedangkan itu, kegiatan produksinya merosot sebesar 46, 5 persen. Pada dikala bertepatan, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia( AISI) mencatat kalau penjualan sepeda motor pada tahun kemudian anjlok dari 6, 487 juta unit pada 2019, jadi 4, 361 juta unit pada 2020. Penyusutan itu tercatat sebesar 43, 57 persen secara tahunan.
Berikut 21 daftar mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen dan mendapatkan keringanan pajak
Honda
1. Honda Brio RS
2. Honda Mobilio
3. Honda BR-V
4. Honda HR-
Mitsubishi
5. Mitsubishi Xpander Cross
6. Mitsubishi Xpander
Suzuki
7. Suzuki New Ertiga
8. Suzuki XL-7
Toyota
9. Toyota Sienta
10. Toyota Avanza
11. Toyota Yaris
12. Toyota Vios
13. Toyota Raize
14. Toyota Rush
Daihatsu
15. Daihatsu Rocky
16. Daihatsu Terios
17. Daihatsu Luxio
18. Daihatsu Grand Max Minibus
19. Daihatsu Xenia
Wuling
20. Wuling Confero.
Nissan
21. Nissan Livina
Daftar Isi